BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Gejala kesadaran berbangsa dan bernegara yang belum
baik itu dapat kita lihat dalam perilaku individu sebagai rakyat maupun pejabat
yang masih menunjukan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah hukum, seperti
mafia hukum, merusak hutan, pencemaran lingkungan, tindak kriminalitas, lebih
mementingkan diri dan kelompok, korupsi, bersikap kedaerahan yang berlebihan
(daerahisme) atau etnisitas yang berlebihan, bertindak anarkhis, penggunaan
narkoba, kurang menghargai karya bangsa sendiri, mendewakan produk bangsa lain,
dan sebagainya.
Benarkah bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia melemah.
Berbagai peristiwa di tanah air yang terjadi di negeri
kita, dapat kita saksikan di media massa, bagaimana tingkah laku para wakil
rakyat, pelajar, mahasiswa dan juga kelompok masyarakat yang menunjukan
tanda- tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau
istilah yang menunjukkan seseorang individu terikat dan atau menjadi bagian
dari suatu bangsa dan negara tertentu.
Masa reformasi telah berakhir, namun krisis yang
melanda negeri ini sangat lambat perubahannya, sangat berbeda dengan Negara-
Negara lain yang begitu cepat dapat mengatasi krisis, Hal ini yang perlu
mendapatkan perhatian bagi kita semua, bahwa kesadaran berbangsa dan
bernegara sangat diperlukan.
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada generasi muda merupakan
hal penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan
penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini.
Kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada
pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam
implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan
bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran
berbangsa dan bernegara itu sendiri.
1.2 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan yang ingin penulis capai dan sampaikan kepada pembaca dalam
penyusunan makalah ini diantaranya sebagai berikut:
1.
Membangkitkan kembali rasa cinta tanah air, sebagai
bentuk tanggung jawab moral untuk menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah
memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
2.
Menanamkan jiwa patriotisme dan rela berkorban di
antara sesama Warga Negara Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
3.
Mengajak teman-teman untuk berfikir kritis dalam
menanggapi setiap perubahan yang terjadi di sekeliling kita terutama hal-hal
yang berkaitan dengan keutuhan NKRI dan kelangsungan hidup masyarakat
Indonesia.
1.3 Rumusan
Masalah
Berikut ini batasan masalah yang
akan dibahas pada makalah ini :
1.
Mengidentifikasi definisi berbangsa dan bernegara.
2.
Mengidentifikasi definisi wawasan nusantara
3.
Faktor penghambat dan pendukung kesadaran berbangsa
dan bernegara
4.
Mengidentifikasi perilaku warga negara dalam menjaga
keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia
5.
Mengidentifikasi makna dan macam-macam pilar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Berbangsa Dan Bernegara
Indonesia adalah wilayah kepulauan yang terintergrasi
secara nasional dari daerah daratan dan lautan kedalam organisasi berbentuk
negara kesatuan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dalam mewujudkan
masyarakat sejahtera sebagai realisasi impian yang di amanatkan oleh UUD 1945.
Berdasarkan pendekatan yang diuraikan diatas, diharapkan dapat dipergunakan
untuk menyusun suatu konsepsi yang dapat dipergunakan untuk menyatukan sudut
pandang dalam kita merumuskan, apa yang telah tertuang dalam pasa 32 UUD ‘45 sebelum
diadakan perubahan. Dengan sudut pandang itu, diharapkan kita dapat menyatukan
pola berpikir dalam merumuskan visi, misi, tujuan, strategi dalam
mengaktualisasikan BERBANGSA, BERNEGARA, INDONESIA sebagai pedoman dalam kita
bersikap dan berperilaku dalam menjalankan fungsi, pekerjaan, kerja, jabatan,
peran dan tanggung jawab dalam berbangsan dan bernegara.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan
berbangsa adalah manusia yang mempunyai landasan etika, bermoral , dan
ber-aqlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Sedangkan bernegara adalah manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia dan mempunyai
cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional
dalam membangun rasa nasionalisme secara eklektis kedalam sikap dan perilaku
antar yang berbeda ras, agama, asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah.
2.2
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada
pemuda merupakan hal penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena
pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan
panjang bangsa ini. Akan tetapi kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan
ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas
memandangnya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan
arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan
hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu
sendiri.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan
perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak
akan selalu positif. Bisa saja pada suatu masa kesadaran tersebut tidak seutuh
dengan masa sebelumnya. Bermacam-macam hal yang dapat berpengaruh
terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara. Berbagai faktor dalam negeri
seperti dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap
kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Demikian pula perkembangan dan
dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu
berpengaruh pula terhadap kesadaran itu.
Menjadi sebuah keharusan bagi pemuda untuk ikut
bertanggung jawab mengemban amanat penting ini, bila pemuda sudah tidak
memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan
jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari
bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa
lain.
2.3
Hal Yang Mengganggu Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Pemuda
Hal lain yang dapat mengganggu kesadaran berbangsa dan
bernegara di tingkat pemuda yang perlu di cermati secara seksama adalah semakin
tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial di tingkat pemuda, padahal banyak
persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan peranan pemuda untuk membantu
memediasi masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah
sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat dari semua
lapisan keluar dari himpitan persoalan, maka bangsa ini tentunya menjadi bangsa
yang kuat dan tidak dapat di intervensi oleh negara apapun, karena masyarakat
itu sendiri yng harus disejahterakan dan jangan sampai mengalami penderitaan.
disitu pemuda telah melakukan langkah konkrit dalam melakukan bela negara. Akan
tetapi, kondisi itu nampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan dari pemuda
itu sesungguhnya, kebanyakan pemuda saat ini lebih cenderung untuk bersikap
individualis atau mementingkan diri sendiri tanpa mau tahu akan persoalan di
sekitarnya.
Penguasan IPTEK yang tidak merata bagi pemuda juga
merupakan salah satu tantangan bagi kita, mau tidak mau segala sesuatu dalam
hal penguasan informasi, jika pemuda kita tidak memiliki kompetensi dibidang
ini, maka kita akan terus tertinggal dan digilas zaman sehingga dominasi negara
luar semakin kuat menguasai negara kita.
Fenomena-fenomena yang disinggung
diatas merupakan tantangan bagi kita dan akan cenderung menjadi pemecah bila
tidak segera diatasi, dicari jalan keluarnya. Kondisi pemuda yang seperti itu
juga akan menjadikan pemuda kita menjadi pemuda yang kehilangan identitas dan
krakter yang berdampak pada hilangnya perekat di masyarakat yaitu pemuda itu
sendiri.
2.4 Faktor-Faktor Pendukung dan
Penghambat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
1.
faktor pendukung untuk terciptanya kesadaran berbangsa
dan bernegara :
·
Tingkat ke-amanah-an seorang pejabat : Apabila pejabat
amanah dalam menjalankan tugas, tentu saja semua oknum akan berlaku jujur dalam
menjalankan tugasnya.
·
Pemerataan kesejahteraan setiap daerah : Pernyataan
ini juga merupakan pendukung, karena dengan pemerataan ini maka setiap warga
akan merasakan dari adanya aturan yang sama dan perlakuan yang sama sebagai
warga Negara tersebut.
·
Keadilan dalm memberikan hak dan kewajiban semua
rakyat.
·
Kepercayaan kepada wakil rakyat atau pemerintahan :
Dengan memberikan kepercayaan kepada pemerintahan maka akan tumbuh rasa
bangga bahwasanya mempunyai Negara yang bisa dibanggakan. Dan wakil rakyat pun
akan dengan senang hati menjalankan amanah.
·
Tegasnya hukum dan aturan pemerintahan : Dengan hukum
dan aturan yang tegas serta adil maka akan tercipta kedamaian sehingga akan
tumbuh rasa percaya, bangga terhadap Negara
·
Rasa memiliki dan bangga berbangsa Indonesia.
·
Menyadari bahwa berbangsa dan bernegara yang satu.
·
Mengetahui lebih banyak nilai positif dan kekayaan
bangsa..
2.
faktor penghambat untuk terciptanya kesadaran
berbangsa dan bernegara :
·
Rasa malu berbangsa dan bernegara Indonesia.
·
Ketidak tahuan akan nilai-nilai positif/kekayaan
Negara Indonesia.
·
Merosotnya tingkat keamanan Negara Indonesia.
·
Ketidak percayaan kepada pemerintahan.
·
Ketiadaan kesahajaan para pemimpin.
·
Ketidak tegasan hukum yang berlaku.
·
Rasa ingin menonjolkan golongan masing-masing.
·
Merosotnya nilai toleransi dan saling menghargai.
Diatas
merupakan factor-faktor pendukung dan peghambat tercipatanya kesadaran
berbangsa dan bernegara versi saya. Kesimpulannya, semua faktor penghambat bisa
dihindarkan dengan mengajarkan faktor-faktor pendukung sejak dini. Yakni dengan
mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah. Pada
pendidikan kewarganegaraan wajib ditanamkan prinsip etik multikulturalisme,
yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu
menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan
religi harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antarwarganegara
memiliki sikap toleran.
2.5 Pengertian Wawasan Nusantara
Secara
etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan danNusantara. Wawasan berasal
dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan
penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara
berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua
unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua,
ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan
Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
2.6
Paham Geopolitik Indonesia
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa
yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh
letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik
dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah
geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen
menjadigeographical politic, disingkat geopolitik.
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam
konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan
pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara
untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan
dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak
geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis
tersebut.
Secara
geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua
serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan
Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara
Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik
nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda.
Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di
dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional
Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik
bangsa Indonesia.
2.7
Perwujudan Wawasan Nusantara
Hakikat
dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial Budaya
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan
Masing-masing
cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM)
tersebut tercantum dalam GBHN.
2.8
Kondisi Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Gambaran
Umum Kondisi Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.
Sebagai negara
kepulauan Indoneia memiliki ±17.505 pulau yang tersebar diseluruh wilayah
Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan
jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan seperti
kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan, sengketa
blok Ambalat), penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (Illegal
Logging), Perdagangan manusia (Traffic King), Terorisme, maraknya kejahatan
trans nasional (Transnational Crimes) serta eksplorasi dan eksploitasi sumber
daya alam. Selain permasalahan diatas masih terdapat kekurang sigapan
Pemerintah RI dalam menjaga integritas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) indikasinya adalah terhadap +/- 17.505 pulau yang
dipublikasikan selama ini belum didukung oleh data secara resmi mengenai nama
dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga
saat ini berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
LIPI menyebutkan ada
6.127 nama pulau pada tahun 1972, Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI
mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987, dan pada tahun 1992, Bakosurtanal
menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489
pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan
bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari
17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah
memiliki nama.
Sebagai negara
berdaulat, Indonesia harus segera mendepositkan data-data pulau yang dimiliki
sebagai bukti atau arsip negara. Hal ini penting mengingat bahwa, pulau-pulau
yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia
dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Maka tidak heran selama ini banyak
terjadi klaim wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) oleh
negara tetangga yaitu Malaysia. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi kedua
negara yang sama-sama merupakan negara maritim yang mana wilayah negaranya
terdiri dari wilayah perairan dan kedekatan wilayah antara kedua negara
seringkali menyebabkan kaburnya batas-batas kedaulatan diantara RI dan
Malaysia.
Sebagai contoh
kaburnya batas wilayah negara di daerah entikong kalimantan barat dengan
wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia,
masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah
Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar
Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal
17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI)
menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah). fenomena-fenomena yang
telah diuraikan diatas disebabkan oleh Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dan
Malaysia yang kompleks.
Permasalahan ini dapat
dilihat dari tiga aspek yaitu:
1. Aspek Sosial Ekonomi
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh:
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh:
a)
lokasi yang relatif terisolir/terpencil
dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
b)
rendahnya tingkat pendidikan dan
kesehatan masyarakat.
c)
rendahnya tingkat kesejahteraan sosial
ekonomi masyarakat daerah perbatasan (banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa
tertinggal).
d)
langkanya informasi tentang pemerintah
dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank
spots).
2. Aspek Pertahanan
Keamanan
Kawasan perbatasan
merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang
tidak merata. Sehingga, menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan,
serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan sinergis,
mantap dan efisien.
3. Aspek Politik
Kehidupan sosial
ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan
sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang
kerawanan di bidang politik. Apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah
perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka
selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan
harkat dan martabat bangsa.
Oleh sebab itu kawasan
perbatasan merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga dan dipertahankan
dari segala bentuk ancaman dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar negeri.
2.9
Kendala dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan NKRI
Kendala Dalam Menjaga
Keutuhan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Wilayah
perbatasan suatu negara yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan
kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting serta peran strategis bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan
yang erat dengan kegiatan di wilayah negara lain yang berbatasan dengan
Indonesia, baik dalam lingkup nasional, regional (antar negara) maupun
internasional.
Disamping itu wilayah
perbatasan juga mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan dan keamanan
nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka penjagaan wilayah
perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk
menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi dalam
praktek dilapangan terdapat hambatan ataupun ancaman yang seringkali merugikan
bagi kepentingan bangsa Indonesia. Beberapa permasalahan yang menonjol di daerah
perbatasan adalah sebagai berikut:[3]
Belum adanya kepastian
secara lengkap garis batas laut maupun darat.
Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
Beberapa pelanggaran
hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu /illegal logging,
Illegal fishing, perdagangan manusia (Traffick King), penyelundupan narkoba dan
lain-lain.
Pengelolahan
perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.
Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.
2.10
Pilar Strategis NKRI Sebagai Negara Maritim
Peran sinergis dari
lembaga-lembaga negara (Deplu, Dephan, POLRI) dan Kekuatan TNI yang didukung
oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI) dengan
departemen sejenis yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara tetangga
merupakan pos yang sangat strategis sebagai upaya dalam menjaga dan
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh
sebab itu strategi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis koordinatif
diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan diwilayah perbatasan yang pada
tujuannya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan NKRI
dari segala ancaman, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar. Melihat realita yang terjadi terhadap kondisi wilayah perbatasan
Indonesia yang semakin terancam maka langkah kongkret aktualisasi pilar-pilar
strategis memperkuat kedaulatan wilayah NKRI adalah sebagai berikut:
a) Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang
berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri
dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi
seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan
ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program
Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah
perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera
mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas
dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir
segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan
wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
b) Merubah paradigma pola strategi pengembangan
kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security
Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif
untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada
didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan
dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak
(Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang
perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional
yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional
dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
c) Membangun startegi pengembangan kawasan
perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan
untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek
pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan
nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan
yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah.
d) Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen
lain yang terkait untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
e) Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak
hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk
membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos
penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu
peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan
guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
f) Urgensi peran Bakorkamla untuk
berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan
pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai
landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal
dan komprehensif.
2.11 Cara Menjaga Keutuhan NKRI
Sebenarnya banyak cara yang dapat kita lakukan dalam
menjaga keutuhan negara Indonesia
diantaranya:
1. mau bergotong-royong,
diantaranya:
1. mau bergotong-royong,
2. mencintai dan membeli produksi dalam negeri,
3. melaporkan ke pihak yang berwenang bila ada
kejahatan,
4. suka bekerja keras,
5. dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan
benar.
6. toleransi terhadap sesama
2.12 Arti 4 Pilar
4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara:
1. Pancasila, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
3. Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Apabila kita mengajarkan dan
melaksanakan apa yang mrnjadi faktor-faktor pendukung kesadaran berbangsa dan
bernegara sejak dini, yakni dengan mengembalikan sosialisasi pendidikan
kewarganegaraan di sekolah-sekolah, juga sosialisasi di masyarakat,niscaya akan
terwujud.. Pada pendidikan kewarganegaraan ditanamkan prinsip etik
multikulturalisme, yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap
toleran yaitu menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada
pada etnis dan religi sudah harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila
antar warganegara memiliki sikap toleran.
Institusi di masyarakat, baik di
partai, lembaga, yayasan, organisasi sosial, koperasi, ditumbuhkan kesadaran
berbangsa dan bernegara melalui pendidikan multikulturalisme. Organisasi
sosial-politik , pemuda, olahraga, yayasan, koperasi, tidak bersifat eksklusif,
namun mampu bersifat inklusif dengan mengembangkan organisasi dengan penanaman
kesadaran berbangsa.
Kegiatan dialog Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara perlu diselenggarakan dalam rangka mendorong, memupuk,
serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan
kerukunan dan kesejahteraan; serta merumuskan pokok-pokok pikiran tentang peningkatan
kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai bahan kebijakan pemerintah dalam
peningkatan wawasan kebangsaan bagi pemuda, warga masyarakat. Di era
globalisasi ini memang telah terjadi, suka tidak suka tidak bisa
dihindari, jika diambil negatifnya kita akan menjadi berpikiran negatif, akan
lebih bijaksana jika kita mengambil segi positifnya agar kita bisa mengikuti
kemajuan jaman, dengan tidak mengesampingkan budaya local,dalam rangka
kecintaan kita pada tanah air dengan harapan NKRI tetap terpelihara.
DAFTAR
PUSTAKA
https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/685-postingreadkesadaran-berbangsa-dan-bernegara
https://widirossitaa.wordpress.com/2016/05/20/ringkasan-materi-kesadaran-berbangsa-dan-bernegara/
http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2016/04/pentingnya-kesadaran-berbangsa-dan.html
https://rereclaudiamufc28.blogspot.co.id/2016/05/makalah-pkn-membangun-kesadaran.html
http://pusatinformasi212.blogspot.co.id/2017/03/contoh-dan-pengertian-pentingnya-kesadaran-berbangsa-dan-bernegara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar