Jumat, 22 September 2017

MAKALAH KESADARAN BERNEGARA TERLENGKAP



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Gejala kesadaran berbangsa dan bernegara yang belum baik itu dapat kita lihat dalam perilaku individu sebagai rakyat maupun pejabat yang masih menunjukan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah hukum, seperti mafia hukum, merusak hutan, pencemaran lingkungan, tindak kriminalitas, lebih mementingkan diri dan kelompok, korupsi, bersikap kedaerahan yang berlebihan (daerahisme) atau etnisitas yang berlebihan, bertindak anarkhis, penggunaan narkoba, kurang menghargai karya bangsa sendiri, mendewakan produk bangsa lain, dan sebagainya.
Benarkah bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia melemah.
Berbagai peristiwa di tanah air yang terjadi di negeri kita, dapat kita saksikan di media massa, bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa dan juga kelompok masyarakat  yang menunjukan tanda- tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. 
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terikat dan atau menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu. 
Masa reformasi telah berakhir, namun krisis yang melanda negeri ini sangat lambat perubahannya, sangat berbeda dengan Negara- Negara lain yang begitu cepat dapat mengatasi krisis,  Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi kita semua,  bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara sangat diperlukan.  
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada generasi muda merupakan hal penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu sendiri.



1.2    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin penulis capai dan sampaikan kepada pembaca dalam penyusunan makalah ini diantaranya sebagai berikut:
1.      Membangkitkan kembali rasa cinta tanah air, sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
2.      Menanamkan jiwa patriotisme dan rela berkorban di antara sesama Warga Negara Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
3.      Mengajak teman-teman untuk berfikir kritis dalam menanggapi setiap perubahan yang terjadi di sekeliling kita terutama hal-hal yang berkaitan dengan keutuhan NKRI dan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.
1.3    Rumusan Masalah
Berikut ini batasan masalah yang akan dibahas pada makalah ini :
1.          Mengidentifikasi definisi berbangsa dan bernegara.
2.          Mengidentifikasi definisi wawasan nusantara
3.          Faktor penghambat dan pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara
4.          Mengidentifikasi perilaku warga negara dalam menjaga keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia
5.          Mengidentifikasi makna dan macam-macam pilar      
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Berbangsa Dan Bernegara
Indonesia adalah wilayah kepulauan yang terintergrasi secara nasional dari daerah daratan dan lautan kedalam organisasi berbentuk negara kesatuan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dalam mewujudkan masyarakat sejahtera sebagai realisasi impian yang di amanatkan oleh UUD 1945. Berdasarkan pendekatan yang diuraikan diatas, diharapkan dapat dipergunakan untuk menyusun suatu konsepsi yang dapat dipergunakan untuk menyatukan sudut pandang dalam kita merumuskan, apa yang telah tertuang dalam pasa 32 UUD ‘45 sebelum diadakan perubahan. Dengan sudut pandang itu, diharapkan kita dapat menyatukan pola berpikir dalam merumuskan visi, misi, tujuan, strategi dalam mengaktualisasikan BERBANGSA, BERNEGARA, INDONESIA sebagai pedoman dalam kita bersikap dan berperilaku dalam menjalankan fungsi, pekerjaan, kerja, jabatan, peran dan tanggung jawab dalam berbangsan dan bernegara.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang mempunyai landasan etika, bermoral , dan ber-aqlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sedangkan bernegara adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun rasa nasionalisme secara eklektis kedalam sikap dan perilaku antar yang berbeda ras, agama, asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah.

2.2              Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada pemuda merupakan hal penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Akan tetapi kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu sendiri.         
Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak akan selalu positif. Bisa saja pada suatu masa kesadaran tersebut tidak seutuh dengan masa sebelumnya.  Bermacam-macam hal yang dapat berpengaruh terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara. Berbagai faktor dalam negeri seperti dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Demikian pula perkembangan dan dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran itu.
Menjadi sebuah keharusan bagi pemuda untuk ikut bertanggung jawab mengemban amanat penting ini, bila pemuda sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.

2.3       Hal Yang Mengganggu Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara Pemuda
Hal lain yang dapat mengganggu kesadaran berbangsa dan bernegara di tingkat pemuda yang perlu di cermati secara seksama adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial di tingkat pemuda, padahal banyak persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan peranan pemuda untuk membantu memediasi masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat dari semua lapisan keluar dari himpitan persoalan, maka bangsa ini tentunya menjadi bangsa yang kuat dan tidak dapat di intervensi oleh negara apapun, karena masyarakat itu sendiri yng harus disejahterakan dan jangan sampai mengalami penderitaan. disitu pemuda telah melakukan langkah konkrit dalam melakukan bela negara. Akan tetapi, kondisi itu nampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan dari pemuda itu sesungguhnya, kebanyakan pemuda saat ini lebih cenderung untuk bersikap individualis atau mementingkan diri sendiri tanpa mau tahu akan persoalan di sekitarnya.
Penguasan IPTEK yang tidak merata bagi pemuda juga merupakan salah satu tantangan bagi kita, mau tidak mau segala sesuatu dalam hal penguasan informasi, jika pemuda kita tidak memiliki kompetensi dibidang ini, maka kita akan terus tertinggal dan digilas zaman sehingga dominasi negara luar semakin kuat menguasai negara kita.
Fenomena-fenomena yang disinggung diatas merupakan tantangan bagi kita dan akan cenderung menjadi pemecah bila tidak segera diatasi, dicari jalan keluarnya. Kondisi pemuda yang seperti itu juga akan menjadikan pemuda kita menjadi pemuda yang kehilangan identitas dan krakter yang berdampak pada hilangnya perekat di masyarakat yaitu pemuda itu sendiri.

2.4 Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
1.          faktor pendukung untuk terciptanya kesadaran berbangsa dan bernegara  :
·         Tingkat ke-amanah-an seorang pejabat : Apabila pejabat amanah dalam menjalankan tugas, tentu saja semua oknum akan berlaku jujur dalam menjalankan tugasnya.
·         Pemerataan kesejahteraan setiap daerah : Pernyataan ini juga merupakan pendukung, karena dengan pemerataan ini maka setiap warga akan merasakan dari adanya aturan yang sama dan perlakuan yang sama sebagai warga Negara tersebut.
·         Keadilan dalm memberikan hak dan kewajiban semua rakyat.
·         Kepercayaan kepada wakil rakyat atau pemerintahan : Dengan memberikan  kepercayaan kepada pemerintahan maka akan tumbuh rasa bangga bahwasanya mempunyai Negara yang bisa dibanggakan. Dan wakil rakyat pun akan dengan senang hati menjalankan amanah.
·         Tegasnya hukum dan aturan pemerintahan : Dengan hukum dan aturan yang tegas serta adil maka akan tercipta kedamaian sehingga akan tumbuh rasa percaya, bangga terhadap Negara
·         Rasa memiliki dan bangga berbangsa Indonesia.
·         Menyadari bahwa berbangsa dan bernegara yang satu.
·         Mengetahui lebih banyak nilai positif dan kekayaan bangsa..


2.          faktor penghambat untuk terciptanya kesadaran berbangsa dan bernegara  :
·         Rasa malu berbangsa dan bernegara Indonesia.
·         Ketidak tahuan akan nilai-nilai positif/kekayaan Negara Indonesia.
·         Merosotnya tingkat keamanan Negara Indonesia.
·         Ketidak percayaan kepada pemerintahan.
·         Ketiadaan kesahajaan para pemimpin.
·         Ketidak tegasan hukum yang berlaku.
·         Rasa ingin menonjolkan golongan masing-masing.
·         Merosotnya nilai toleransi dan saling menghargai.

Diatas merupakan factor-faktor pendukung dan peghambat tercipatanya kesadaran berbangsa dan bernegara versi saya. Kesimpulannya, semua faktor penghambat bisa dihindarkan dengan mengajarkan faktor-faktor pendukung sejak dini. Yakni dengan mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah. Pada pendidikan kewarganegaraan wajib ditanamkan prinsip etik multikulturalisme, yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan religi harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antarwarganegara memiliki sikap toleran.

2.5 Pengertian Wawasan Nusantara
          Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan danNusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

2.6       Paham Geopolitik Indonesia
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
           Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadigeographical politic, disingkat geopolitik.
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
         Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
          Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

2.7       Perwujudan Wawasan Nusantara
            Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
            Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN.

2.8       Kondisi Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
 Gambaran Umum Kondisi Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara. Disamping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.
Sebagai negara kepulauan Indoneia memiliki ±17.505 pulau yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan perbandingan luas daratan dan perairan yaitu 1:3. Dengan jumlah pulau yang banyak ternyata menimbulkan berbagai pemasalahan seperti kaburnya batas-batas wilayah negara (sengketa pulau sipadan-ligitan, sengketa blok Ambalat), penyelundupan barang dan jasa, pembalakan liar (Illegal Logging), Perdagangan manusia (Traffic King), Terorisme, maraknya kejahatan trans nasional (Transnational Crimes) serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Selain permasalahan diatas masih terdapat kekurang sigapan Pemerintah RI dalam menjaga integritas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) indikasinya adalah terhadap +/- 17.505 pulau yang dipublikasikan selama ini belum didukung oleh data secara resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Terlebih, informasi tentang data pulau-pulau hingga saat ini berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.
LIPI menyebutkan ada 6.127 nama pulau pada tahun 1972, Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987, dan pada tahun 1992, Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama (Sulistiyo, Kompas, 28/02/2004). Perbedaan data tersebut mencerminkan bahwa Indonesia masih lemah dalam pengelolaan wilayah lautnya, karena dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia hanya beberapa persen saja yang sudah memiliki nama.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia harus segera mendepositkan data-data pulau yang dimiliki sebagai bukti atau arsip negara. Hal ini penting mengingat bahwa, pulau-pulau yang telah didepositkan akan menjadi salah satu acuan atau landasan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perbatasan. Maka tidak heran selama ini banyak terjadi klaim wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) oleh negara tetangga yaitu Malaysia. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi kedua negara yang sama-sama merupakan negara maritim yang mana wilayah negaranya terdiri dari wilayah perairan dan kedekatan wilayah antara kedua negara seringkali menyebabkan kaburnya batas-batas kedaulatan diantara RI dan Malaysia.
Sebagai contoh kaburnya batas wilayah negara di daerah entikong kalimantan barat dengan wilayah sabah dan serawak yang merupakan wilayah negara bagian Malaysia, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan sebelah Pulau Sebatik masih berlarut-larut, ditambah dengan masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pasca sidang International Court and Justice (ICJ) tanggal 17 Desember 2002 dan adanya indikasi perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi anggota para militer Malaysia (Askar Wataniah). fenomena-fenomena yang telah diuraikan diatas disebabkan oleh Kondisi wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia yang kompleks.

Permasalahan ini dapat dilihat dari tiga aspek yaitu:
1. Aspek Sosial Ekonomi
Wilayah perbatasan merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan oleh:
a)      lokasi yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
b)      rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
c)      rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (banyaknya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
d)     langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2. Aspek Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata. Sehingga, menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan sinergis, mantap dan efisien.
3. Aspek Politik
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik. Apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
Oleh sebab itu kawasan perbatasan merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga dan dipertahankan dari segala bentuk ancaman dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.

2.9       Kendala dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan NKRI
Kendala Dalam Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Wilayah perbatasan suatu negara yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting serta peran strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Wilayah tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan di wilayah negara lain yang berbatasan dengan Indonesia, baik dalam lingkup nasional, regional (antar negara) maupun internasional.
Disamping itu wilayah perbatasan juga mempunyai dampak politis dan fungsi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena peran strategis tersebut, maka penjagaan wilayah perbatasan Indoensia merupakan prioritas penting pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi dalam praktek dilapangan terdapat hambatan ataupun ancaman yang seringkali merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Beberapa permasalahan yang menonjol di daerah perbatasan adalah sebagai berikut:[3]
Belum adanya kepastian secara lengkap garis batas laut maupun darat.
Kondisi masyarakat di wilayah perbatasan masih tertinggal, baik sumber daya manusia, ekonomi maupun komunitasnya.
Beberapa pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan kayu /illegal logging, Illegal fishing, perdagangan manusia (Traffick King), penyelundupan narkoba dan lain-lain.
Pengelolahan perbatasan belum optimal, meliputi kelembagaan, kewenangan maupun program.
Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, terutama hasil hutan dan kekayaan laut.
Lemahnya kualitas dan profesionalisme aparatur negara (stake holders) baik di pusat maupun di daerah.



2.10       Pilar Strategis NKRI Sebagai Negara Maritim

Peran sinergis dari lembaga-lembaga negara (Deplu, Dephan, POLRI) dan Kekuatan TNI yang didukung oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI) dengan departemen sejenis yang dimiliki oleh pemerintah negara-negara tetangga merupakan pos yang sangat strategis sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu strategi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis koordinatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan diwilayah perbatasan yang pada tujuannya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah kedaulatan NKRI dari segala ancaman, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Melihat realita yang terjadi terhadap kondisi wilayah perbatasan Indonesia yang semakin terancam maka langkah kongkret aktualisasi pilar-pilar strategis memperkuat kedaulatan wilayah NKRI adalah sebagai berikut:
a)     Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
b)     Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
c)     Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
d)     Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
e)     Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
f)      Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif.

2.11 Cara Menjaga Keutuhan NKRI
Sebenarnya banyak cara yang dapat kita lakukan dalam menjaga keutuhan negara Indonesia
diantaranya:
1. mau bergotong-royong,
2. mencintai dan membeli produksi dalam negeri,
3. melaporkan ke pihak yang berwenang bila ada kejahatan,
4. suka bekerja keras,
5. dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
6. toleransi terhadap sesama
2.12  Arti 4 Pilar
4 pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara: 

1. Pancasila, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

2. Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. 

3. Bhinneka Tunggal Ika, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. 

4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Apabila kita  mengajarkan dan melaksanakan apa yang mrnjadi faktor-faktor pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini, yakni dengan mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, juga sosialisasi di masyarakat,niscaya akan terwujud.. Pada pendidikan kewarganegaraan   ditanamkan prinsip etik multikulturalisme, yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan religi sudah harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antar warganegara memiliki sikap toleran.
Institusi di masyarakat, baik di partai, lembaga, yayasan, organisasi sosial, koperasi, ditumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui pendidikan multikulturalisme. Organisasi sosial-politik , pemuda, olahraga, yayasan, koperasi, tidak bersifat eksklusif, namun mampu bersifat inklusif dengan mengembangkan organisasi dengan penanaman kesadaran berbangsa.
Kegiatan dialog  Kesadaran Berbangsa dan Bernegara perlu diselenggarakan dalam rangka mendorong, memupuk, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan kerukunan dan kesejahteraan; serta merumuskan pokok-pokok pikiran tentang peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara sebagai bahan kebijakan pemerintah dalam peningkatan wawasan kebangsaan  bagi pemuda, warga masyarakat. Di era globalisasi ini memang telah  terjadi, suka tidak suka tidak bisa dihindari, jika diambil negatifnya kita akan menjadi berpikiran negatif, akan lebih bijaksana jika kita mengambil segi positifnya agar kita bisa mengikuti kemajuan jaman, dengan tidak mengesampingkan budaya local,dalam rangka kecintaan kita pada tanah air dengan harapan NKRI tetap terpelihara.


DAFTAR PUSTAKA

https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/685-postingreadkesadaran-berbangsa-dan-bernegara
https://widirossitaa.wordpress.com/2016/05/20/ringkasan-materi-kesadaran-berbangsa-dan-bernegara/
http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2016/04/pentingnya-kesadaran-berbangsa-dan.html
https://rereclaudiamufc28.blogspot.co.id/2016/05/makalah-pkn-membangun-kesadaran.html
http://pusatinformasi212.blogspot.co.id/2017/03/contoh-dan-pengertian-pentingnya-kesadaran-berbangsa-dan-bernegara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar