MAKALAH
AKIDAH AKHLAK
TENTANG AKHLAK BERHIAS
Disusun Oleh:
·
Agung
Gunawan
·
Fitri
Sumiati
·
Assyifa
Nurul Kh
·
Allya
Reditha
·
Risma
Nuriyantini
·
Marta
Ali Al-Aziz
MA SERBA BAKTI
SURYALAYA
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin,
puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan
hidayahNyalah kami dapat menyelesaikan makalah Aqidah Akhlak ini dengan sebaik
– baiknya.
Makalah
ini membahas tentang akhlak berpakaian berhias, perjalanan, bertamu serta
menerima tamu dalam kehidupan sehari – hari. Untuk itu kami membuat makalah ini
untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita sebagai manusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Untuk itu kami mengharapkan sebesar – besarnya, makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita, serta dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari –
hari.
Terima
kasih banyak atas partisipasi dan dukungan pihak – pihak yang terkait dalam
pembuatan makalah ini. Tak lupa kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
ataupun kata – kata yang menyinggung didalam makalah ini. Kesenpurnaan hanyalah
milik Allah SWT, kekurangan hanyalah milik kami sebagai manusia.
Tasikmalaya, Oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Membahas
masalah akhlak berhias dalam Islam, maka tidak lain adalah membahas salah satu
akhlak terpuji. Dikalangan pemuda maupun pemudi masih terdapat banyak
kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara syari’at Islam.Namun, sesuai
dengan perkembangan zaman, ketidaktahuan tentang akhlak berhias menurut
syari’at Islam mulai berkurang, karna banyaknya demontrasi atau pentas busana
muslim, khususnya busana muslimah. Untuk itulah, kita sebagai generasi muda
Islam bisa menyerap informasi tentang akhlak berhias. Walaupun sudah terdapan banyak
informasi tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah
atau aturan yang tertulis dalam pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist
Rasulullah SAW, yang terlupakan, baik secara sengaja atau memang adanya
kekurangan perhatian dari tokoh agama Islam di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa itu
berhias?
2. Apa itu
akhlak berhias dan bagaimana cara merealisasikannya?
3.
Apadasar hukum berhias?
4. Apa
saja larangan atau anjuran dalam akhlak berhias?
1.3 Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui definisi berhias.
2. Untuk
mengetahui definisi akhlak berhias dan cara merealisasikannya.
3. Untuk
mengetahui dasar hukum berhias
4. Untuk
mengetahui larangan atau anjuran dalam akhlak berhias
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1 Pengertian Berhias
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan
sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah,
berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang dalam
ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi. Adapun yang dilarang adalah
tabarruj al-jahiliyah, yakni mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan
rangsangan berahi kepada selain suami istri.
Kata tabarruj terambil dari kata al buruj yakni bangunan
benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj adalah
wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana
atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang
yang memandangnya.
Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam
dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai
sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias, berdandan, bermake up,
memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih
dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan
sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata
lawan jenisnya.
Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, berhias adalah
kebutuhan dasar untuk memperindah penampilan diri baik dilingkungan rumah
maupun di luar rumah. Berhias adalah bentuk ekspresi personal yang menegaskan
jati diri dan menjadi kebanggaan seseorang. Berhias dalam Bahasa Arab disebut
dengan kata “Zayyana-yuzayyini (QS Al-Hijr :16)” Secara istilah berhias dapat
dimaknai sebagai upaya setiap orang untuk memperindah diri dengan berbagai
busana, aksesoris ataupun yang lain dan dapat memperindah diri bagi pemakainya,
sehingga memunculkan kesan yang indah bagi yang menyaksikan serta menambah rasa
percaya diri penampilan untuk suatu tujuan tertentu.
2.2 Dalil Naqli
Agama Islam memberi batasan dalam etika berhias sebagaimana
ditegaskan dalam Firman Allah SWT : “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu,
Hai ahlul bait, dan memberseihkan kamu sebersih-bersihnya” (QS. Al-Ahzab :33).
Al Qur’an mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki, tetapi
diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian.
Dalam bahasa Al Qur’an disebutkan: “…dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur
: 31). Al Qur’an tidak melarang seseorang berbicara atau bertemu dengan lawan
jenisnya, tetapi jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan
dan godaan, demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab : 32.Pada
hakekatnya akhlak berhias dapat dikatagorikan akhlak terpuji, sebagai perbuatan
yang dibolehkan, bahkan dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip
Islam (QS. Al-A’raf : 31).
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah itu indah dan
menyukai keindahan” (HR. Muslim). Adapun bentuk perangkap setan dalam berhias,
dapat kita telusuri melalui kisah manusia pertama sebelum diturunkan ke Bumi.
Ketika Adam dan Hawa masih tinggal di Surga, setan membisikkan pikiran jahat
kepada keduanya. Setan membujuk mereka untuk menampakkan auratnya dengan cara
merayu mereka untuk memakan buah khuldi. “Maka syaitan membisikkan pikiran
jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari
mereka. Yaitu auratnya dan syaitan berkata : “Tuhan kamu tidak melarangmu dan
mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau
tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)” (QS. Al-A’raf :20)
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus,
dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan
melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah
baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki
wilayah berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.”
Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian
suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang dimaksud
itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang
dalam islam. Selain menjurus kepada sikap sombong, berlebih-lebihan termasuk
perbuatan tabzir,sedangkan tabzir dilarang oleh allah SWT.
2.3 Hal-hal yang perlu diperhatikan
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan mengaktualisasikan
dirinya menurut tunutan perkembangan zaman.Nilai keindahan dan kekhasan dalam
berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan perkembangan
zaman.Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias atau berdandan, maka
setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan
berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga berhias dapat menyatakan
identitas diri seseorang.
Berhias bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi
pakaian juga termasuk sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias.Pakaian
kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang
tinggi apabila kita beri hiasan agar kita terlihat cantik memakainya.Jilbab
juga dapat menjadi hiasan.Sekarang sudah banyak bentuk Jilbab yang berbagai
macam, dan dapat menghias diri kita agar terlihat indah dan nyaman dipakai.
Perhiasan kita juga termasuk salah satu alat untuk
berhias.Arloji, kalung, gelang, cincin dsb.Parfum juga termasuk, tapi kita
tidak boleh lupa. Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan
Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di
luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain.
Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon
kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal
itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan
muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di
rumah sendiri.
Jika
kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak melanggar Syari’at yang
sudah ditetapkan oleh Allah:
a.
Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang diorientasikan sebagai rasa
syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
b.
Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama
c.
Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol non muslim
d.
Tidak berlebih-lebihan
e.
Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliyah
f.
Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin
g.
Berhias bukan untuk berfoya-foya ataupun riya’.
Tata cara
berhias :
1. Wajibnya Menutup Aurat
2. Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita
Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
3. Disunnahkan Menampakkan Adanya
Pemberian Nikmat Dari Allah Dalam Berpakaian Dan Yang Selainnya
4. Haramnya Menyeret Kain Dengan
Kesombongan
5. Haramnya Pakaian Syuhroh (agar
menjadi terkenal karena pakaian tersebut
6. Haramnya Emas Dan Sutra bagi
Laki-laki Kecuali Ada Udzur
2.4 Manfaat
Berhias dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Islam, akan menegaskan jati diri si pemakai sebagai
seorang mukmin atau muslim, sebab penampilan menunjukan kepribadian seseorang.
Muslim sejati akan selalu konsisten dengan syari'at Islam, termasuk dalam
berhias.
Manfaat lain yang ditimbulkan berhias ala Islami, seseorang
akan merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh. Karena
berdandan dengan keangkuhan akan menimbulkan sikap riya' dan merupakan
perangkap setan yang harus dihindari. Di samping itu berhias secara Islami akan
menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek kehidupan, sebab berhias
dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian segala kegiatan berhias
yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh berkah dan pahala dari Allah
Swt.
Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan ketentuan
agama, maka segala aktivitas yang dilakukan dalam berdandan akan memicu
perbuatan maksiat, kemungkaran dan bahkan akan menjadi penyebab terjerumus ke
dalam perangkap setan, yang menyesatkan dan akan membahayakan si pemakai.
Perlu diketahui, Berlebih-lebihan ialah melewati diatas yang
wajar dalam menikmatiyang halal. Berhias secara verlebih-lebihan cenderung kepada
sombong dan bermegah-megahan yang sangat tercela dalam islam. Setiap muslim dam
muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan
kesombongan, baok dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain.
Memoles wajah dengan bahan make-up terlamoau banyak serta menggunakan perhiasan
emas pada leher,kedua tanagn dan kedua kaki secar mencolok termasuk
berlebih-lebihan.perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk
menarik perhatian pihak lain,terutama lawan jenisnya
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kesadaran
Krisis akhlaq, dan dekadensi moral telah melanda.Norma-norma
agama dan masyarakat yang baik hampir-hampir telah hilang. Kemaksiatan,
kesewenang-wenangan, ketidakadilan, Belum lagi nyawa, harta dan kehormatan yang
menjadi bulan-bulanan, tanpa sesal, tanpa malu dan rasa berdosa. Islam adalah
agama yang sempurna.Menempatkan akhlaq pada kedudukan yang tinggi, hingga
keduanya tak bisa terpisahkan.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Orang-orang yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaqnya"
(HR. Bukhari Muslim) "Orang beriman yang paling sempurna keimanannya
adalahyang paling baik akhlaqnya" (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Mari kita bercermin, perbaiki jati diri, menggapai
kesempurnaan iman, meraih kemuliaan Islam, berhiasdengan akhlaqmenabur
kebaikan, menyemai kasih sayang dan kejujuran menebar keadilan, menyiangi hawa
nafsu dna kerendahan menuai keridhaanAllah Subhaanahu wata'aala.Kita wujudkan
bahwa dengan akhlaq yang mulia, Umat Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Rahmat
bagi seluruh alam semesta.
Dari sekian banyak akhlak terpuji, dapat dilakukan dengan
memahami dan merealisasikan akhlak bercermin, tentunya dengan syari’at Islam,
dan kita bisa memulai dari diri kita sendiri, secara tidak langsung memberi
contoh kepada orang lain di sekitar kita. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi pada zaman seperti ini, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk
menginformasikan atau memberi informasi mengenai berhias menurut syari’at
Islam.
3.2 Kendala
Untuk merealisasikan akhlak berhias, tentunya tidak mudah.
Pada awalnya kita kesulitan untuk mendapatkan informasi secara lengkap mengenai
tata cara berhias menurut syari’at Islam. Namun, zaman telah menyelesaikan
kesulitan tersebut, sudah banyak informasi tentang tata cara berhias menurut
syari’at Islam.
Walaupun sudah banyak informasi tentang tata cara berhias
yang sesuai dengan syari’at Islam, masih ada saja saudara seiman kita yang
tidak benar benar memakai syari’at Islam untuk berhias. Memang aurat mereka
tertutup rapat, namun, karena sangat rapat sampai menjiplak lekukan tubuh
saudara seiman kita tersebut. Selain itu, banyak saudara seiman diantara kita
yang tidak membulatkan niat berhias karena ibadah kepada Allah SWT, namun lebih
kepada memamerkan harta atau kepunyaan mereka, dengan kata lain semata-mata
hanya untuk riya’ kepada orang lain.Jika bicara soal fakta, data ataupun bukti
di kehidupan nyata, mungkin kita bisa menilai dan melihat sendiri orang-orang
di sekitar kita, bahkan orang-orang terdekat kita.
3.3 Solusi
Setelah mengetahui kendala pada tata cara berhias menurut
syari’at Islam, pasti akan ada kemauan untuk menemukan solusinya, berikut
adalah beberapa solusinya :
a. Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu aurat
wanita yaitu Jilbab.Jilbab beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak ragamnya
dan menjadi hiasan diri pemakaianya disamping dapat menutup aurat, dari atas
kepala manusia sampai dengan dada manusia.
Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli
tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak
boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah
Q.S.An Nur: 31. Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi
wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa
tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang
mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak
tampak.
Allah telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam
ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada.
Arti Al Khimar itu ialah kain untuk menutup kepala.
Al Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung),
maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya
tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada.
Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
“Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika Aisyah r.a.
didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama
Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis dibagian
lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya.”
b.
Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al Qur’an memang
tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah satu yang diperselisihkan para ulama
adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
“ dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar
kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan
dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar
padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu
bersyukur.” (QS. An Nahl : 14)
Dalam
Al Qur’an, persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian banyak hadis Nabi menegaskan
bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata,
“Saya melihat Rasullullah mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah
kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau
bersabda, ‘Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab
diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya
menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan
ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap
angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
c.
Kosmetik
1) Wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai
salah satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang
digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.”Selain itu
seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW.biasa berhias dengan
shufrah yaitu wewangian berwarana kuning.Diperbolehkan pula menggunakan celak.
Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang
berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat
bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai
pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim.Hadist tersebut menerangkan
dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam
kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan.
2)
Telapak Tangan
Salah satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada
kuku (khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam
peristiwa dengan seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak
mengambilnya dan mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau
laki-laki?” kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi:
“Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan
inai” (HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan,
seperti cincin dan gelang.
3)
Parfum
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan.
Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah,
atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya,
atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya),
karena larangannya shahih.
d.
Tatto
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan
warna biru dan lukisan.Sebagian orang Arab_khususnya kaum
wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya.
Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan
mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi
membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh
Allah swt, dimana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu
pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu,
perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan
tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar
bunga, simbol-simbol dan sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau
menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan
sebagainya).”(Hadis shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita
pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan
yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan
cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari
disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”.
(Muttafaq’Alaih).
e.
Menyambung Rambut
Berhias dengan menyambung rambut dinamakan Nabi sebagai
suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya. Karena itu
terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat
Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba
mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan
Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita
untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan
tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai
para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar
sabda Nabi, “Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para
wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa
meninggalkan syari’at islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai
aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu
pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik
perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang
sendiri, maka itu menjadi alat yang sesat. Lupa akan Allah, dan hanya ingin
dijadikan alat pemuas diri kita. Dalam berhias sebaiknya laki laki dilarang
memakai cincin emas dan bertato atau mengikir gigi.Maka yang demikian itu
adalah haram.
Islam
memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan
kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok
penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan
ibadah, seperti shalat dan haji.Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang
dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk
kategori berlebihan.
4.2 Saran
Setelah
membahas dan memperdalam mengenai segala hal yang bersangkutan dengan akhlak
berhias, tentunya kita mempunyai saran maupun harapan tersendiri. Begitupun
dengan saya sebagai penulis dan sesama saudara seiman, sangat berharap bahwa
kita sebagai generasi muda Islam bisa membangkitkan kejayaan Islam, atau
setidaknya dapan menjadi contoh bagi yang lain, bahwa agama Islam adalah agama
rahmatan lil ‘alaamin.
DAFTAR
PUSTAKA
LKS Aqidah
Akhlak kelas 11 MA/SMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar